PIPP - Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan
| 15-03-2025 22:12:05 WIB
Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)
Rumah Sakit Tk.II Iskandar Muda
Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, Rumah Sakit Tk.II Iskandar Muda terus menguatkan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit guna meningkatkan pelayanan terhadap pasien serta menjaga kolaborasi yang baik antar unit layanan rumah sakit guna meminimalkan keluhan dan mempermudah akses informasi dan pengaduan.
Tugas utama PIPP bukan hanya sebatas memberikan informasi dan menangani pengaduan di rumah sakit, namun juga wajib memberikan penjelasan kepada petugas rumah sakit terkait pengaduan yang timbul. Jika pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan oleh petugas PIPP, maka aduan tersebut akan di eskalasi ke bidang terkait sesegera mungkin.
Kondisi peserta (pasien) yang dalam posisi sakit tentunya memerlukan penanganan pelayanan yang baik serta sigap sehingga proses pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak terganggu dengan proses administrasi. Hal tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang lebih baik lagi dan saling mendukung dengan rumah sakit. Selain petugas PIPP, Rumah Sakit Tk.II Iskandar Muda juga memiliki petugas pengaduan yang ikut mengakomodir pengaduan peserta (pasien) di rumah sakit yang dapat ditemui di ruang pengaduan (lokey Layanan Informasi dan Pengaduan) yang telah disediakan oleh rumah sakit.
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
- Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik
- Badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya
- Informasi publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
Manfaat UU KIP
- Memberikan peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara
- Memberikan peluang kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Hubungi PIPP