Permintaan Informasi

| 14-03-2025   22:20:17 WIB

Ketentuan dan Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada Rumah Sakit Tk.II Iskandar Muda dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP).
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM.
  6. Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya.
  7. Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Rumah Sakit Tk.II Iskandar Muda, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini.
  8. Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK Rumah Sakit Tk.II Iskandar Muda, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai.
  9. Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi.
  10. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Sesuai peraturan perundang-undangan, permintaan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 10 hari kerja.
  12. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut hubungi Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi melalui whatsapp 0821-6246-8200 atau nomor Customer Service 0821-6246-8144.

 

Ajukan Permintaan Informasi dengan mengisi formulir permintaan berikut



Lebih dekat dengan kami